Rabu, 18 Mei 2016

4.1. Ijin Operasional Baru POS PAUD TERPADU (PPT)



4.1. Ijin Operasional Baru POS PAUD TERPADU (PPT)
a. Surat permohonan ijin operasional dari ketua/pengelola PPT
b. Daftar pengurus PPT
c. Daftar bunda / pendidik
d. Daftar anak didik dikelompokkan perusia serta jenis kelamin (minimal jumlah
anak didik 25 anak)
e. Rencana jadwal kegiatan / pembelajaran
f. Daftar Sarana dan Alat Permainan Edukatif (APE) yang dimiliki PPT
g. Rekomendasi dari Lurah setempat
h. Rekomendasi PKK Kota Surabaya
i. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
j. Pas foto calon Pengelola PPT ukuran 3 x 4 (2 lembar)
k. Foto copy KTP calon Pengelola PPT (1 lembar)
4.2. Perpanjangan ijin Operasional PPT
a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang
b. Surat rekomendasi dari PKK Kota Surabaya
c. Data anak didik
d. Materai Rp. 6000,- (2 lembar)
e. Pas foto pimpinan ukuran 3 x 4 (1 lembar)
f. Foto copy KTP calon Pimpinan PPT (1 lembar)
Masa Berlaku Ijin Operasional PPT
– Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap = 3 tTahun
– Tahap Lanjutan = 3 Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar