Rabu, 18 Mei 2016

1. Syarat Ijin Pendirian dan Operasional Taman Kanak-Kanak (TK)



1.1. Ijin Pendirian dan Ijin Operasional Baru TK
a. Surat permohonan ijin pendirian dan operasional Lembaga TK oleh Ketua Yayasan
b. Proposal disertai rencanan Anggaran Pendirian dan Anggaran Operasional
per-bulan dalam 1 (satu) tahun. (RAPBS)
c. Mengisi Formulir
d. Foto copy Akte Notaris (Yayasan Pendidikan), bukan Panitia Pendirian
e. Daftar Guru dilampiri foto copy ijasah terakhir
f. Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru
g. Rencana jadwal pembelajaran
h. Denah ruangan dan peta lokasi
i. Surat keterangan tentang status tanah
j. Radius/jarak antara lembaga TK minimal 1,5 Km
k. Ijin Peruntukan tanah dan bangunan untuk lokasi dimaksud
l. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga TK
m. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT,
RW, Lurah dan Camat
n. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat
o. Materai Rp. 6000 (2 lembar)
p. Pas foto calon Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 (2 lembar)
q. Foto copy KTP calon Pimpinan Lembaga (1 lembar)
r. Foto Copy ijin pendirian lama (untuk Ijin Operasional Baru/bukan Pendirian)
s. Foto Copy Status Akreditasi lembaga (untuk Ijin Operasional Baru/bukan Pendirian)
t. Foto Copy rekening A/n. Yayasan bukan nama ketuanya disertai nilai nominalnya sebanyak 1 tahun RAPBS
1.2. Perpanjangan Ijin Operasional TK
a. Surat Permohonan Ijin Perpanjangan Operasional oleh Ketua Yayasan
b. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang
c. Foto Copy Akte Notaris Yayasan
d. Data pendidik / guru
e. Data anak didik (minimal jumlah anak kelas A dan B masing-masing 10 anak)
f. Rencana jadwal pembelajaran
g. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat
h. Materai Rp. 6000 (2 lembar)
i. Pas foto calon Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 (1 lembar)
j. Foto copy KTP calon Pimpinan Lembaga (1 lembar)
Masa berlaku Ijin Operasional TK
– Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 tahun, Tahap III = 3 Tahun
– Tahap Lanjutan = 3 Tahun
– Bila Terakreditasi C = 1 Tahun, B = 3 Tahun, A = 5 Tahun
– Bila Terakreditasi C, Tahap II, III dan lanjutan, maka berlaku
– Bila lembaga Pendidikan pindah lokasi/tempat, maka ijin operasional dinyatakan tidak berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar