Rabu, 18 Mei 2016

2. Syarat Ijin Operasional Kelompok Bermain (KB)




2.1. Ijin Operasional Baru
a. Surat permohonan ijin operasional Lembaga KB oleh Ketua Yayasan/Perorangan
c. Mengisi Formulir ijin operasional KB
d. Foto copy Akte Notaris (Yayasan Pendidikan), bukan Panitia Pendirian
e. Daftar Pendidik
f. Daftar anak didik (jumlah minimal 10 anak)
g. Rencana jadwal pembelajaran
h. Denah ruangan dan peta lokasi
i. Surat keterangan tentang status tanah
j. Keadaan / kondisi tanah / gedung
k. Ijin Peruntukan tanah dan bangunan untuk lokasi dimaksud
l. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga KB
m. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT, RW,
Lurah dan Camat
n. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat
o. Materai Rp. 6000,- (2 lembar)
p. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 (2 lembar)
q. Foto copy KTP calon Pimpinan KB (1 lembar)
2.2. Perpanjangan Ijin Operasional KB
a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang
b. Laporan hasil pemeriksaan / peninjauan lokasi
c. Data anak didik (jumlah minimal anak didik 10 anak)
d. Materai Rp. 6000 (2 lembar)
e. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 (1 lembar)
f. Foto copy KTP calon Pimpinan KB (1 lembar)
Masa berlaku Ijin Operasional KB
– Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap III = 3 Tahun
– Tahap Lanjutan = 3 Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar