Rabu, 18 Mei 2016

pengertian dan ruanag lingkup yayasan



·        Apakah Yayasan ?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
·        Batasan kegiatan usaha Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa :
-         usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
-         kegiatan usahanya tidak bertentangan denan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
-         jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;
-         Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Dirkesi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
·        Dapatkah Pengurus Yayasan mendapat Gaji, Upah atau Honor ?
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Kepada mereka tidak dapat diberikan gaji, upah atau honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. ( Pasal 5 UU 28/2004 ).
Khusus mengenai Pengurus dapat diadakan pengaturan pengecualiannya dalam Anggaran Dasar Yayasan, yaitu Pengurus dapat diberi gaji, upah atau honorarium dengan syarat bahwa Anggota Pengurus tersebut :
-         bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina atau Pengawas;
-         melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.Disamping larangan untuk memberikan upah, gaji atau honorarium, Yayasan juga dilarang untuk membagikan hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. (pasal 3 ayat 2 UU16/2001).
Ingat pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan pidana ( pasal 70 UU 16/2001).
Namun segala biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan wajib dibayar oleh Yayasan. Catatan Penulis : Jadi kalau gaji, upah atau honor tidak boleh, tapi kalau biaya perjalanan, biaya seminar, ongkos penginapan, ongkos pemeliharaan/service kendaraan, dll yang dikeluarkan lebih dahulu ( ditalangi ) oleh organ yayasan dapat minta ganti kepada Yayasan. Pastilah akan banyak pos-pos pengeluaran di bidang ini kalau mau mengamati laporan keuangan yayasan.
·        Pendiri Yayasan
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.Disamping oleh orang masih hidup, maka yayasan dapat pula didirikan dengan suatu wasiat ( oleh orang telah meninggal ).
Catatan : Penulis mengkritisi redaksi pasal 10 ayat 2 UU 16/2001 dimana disebutkan bahwa penerima wasiat mewakili pemberi wasiat, permasalahan yang utama adalah dapatkah orang yang telah meninggal dunia menjadi subyek hukum? Kedua siapakah penerima wasiat? Kalau penerima warisan itu sudah pasti jelas, namun penerima wasiat dalam hal pendirian Yayasan sangat kabur.
Seharusnya dipakai kata-kata Pelaksana Wasiat dengan bantuan ahli waris pemberi wasiat wajib melaksanakan ketentuan dalam wasiat, disini yang menjadi subyek hukum adalah boedel harta peninggalan pewaris bukan pewaris. ( Hal/kekeliruan ini rupanya disadari oleh Pemerintah sehingga dikoreksi dalam pasal 9 PP 63/2008).
Menurut PP 63/2008 pasal 8 memuat materi bahwa wasiat tersebut harus dengan wasiat terbuka yaitu wasiat yang dibuat dihadapan notaris sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum PerdataCatatan penulis kata ”terbuka” ini menutup kemungkinan bagi pendirian Yayasan yang dilakukan dengan menggunakan surat wasiat olograpis, wasiat rahasia atau tertutup; jadi maksud Pemerintah tegas bahwa pendirian Yayasan hanya dimungkinkan dengan surat wasiat dalam bentuk akta umum.
·        Pendirian Yayasan oleh Orang Asing
Pengertian orang disini adalah orang perorangan dan/atau badan hukum baik nasional maupun asing ( pasal 9 UU 16/2001 ). Pendirian yayasan oleh orang asing diatur dalam PP nomor 63/2008 dalam pasal 10 s/d pasal 14 dan peraturan keimigrasian serta peraturan ketenagakerjaan ( penjelasan pasal 10 PP ).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh yayasan yang didirikan oleh orang asing ( Yayasan yang mengandung unsur asing ):
-         Orang asing /pendiri memisahkan minimal senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk modal awal yayasan;
-         Menyatakan harta kekayaan tersebut berasal dari harta yang sah;
-         Menyatakan bahwa kegiatan Yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia;
-         Salah seorang pengurus Yayasan wajib dijabat oleh orang Indonesia;
-         Anggota Pengurus wajib bertempat tinggal di Indonesia;
-         Anggota Pengurus asing wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI [ izin kerja, izin melakukan penelitian, izin belajar, izin melakukan kegiatan keagamaan, izin usaha sesuai UU Penanaman Modal (penjelasan pasal 12 PP )]dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara;
-         Anggota Pembina atau pengawas asing jika bertempat tinggal di Indonesia wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal SementaraKhusus bagi pejabat korps diplomatik (suami, isteri dan anak-anaknya) tidak wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
Catatan penulis : PP ini sangat memprioritaskan orang-orang yang bekerja sebagai korps diplomatik untuk mendirikan yayasan di Indonesia. Mungkin hal ini perlu dibahas oleh ahli-ahli politik dan keamanan bangsa dalam mengkaji aspek politis dan aspek sekuriti yang mana bukan merupakan bidang Penulis. ( Bandingkan dengan ketentuan yang mengatur tentang cara beroperasinya Yayasan Asing ( beda dengan yayasan yang mengandung unsur asing ) dalam pasal 26 PP.
Peraturan ini menurut penulis sangat bias, karena mengatur yayasan asing ( Yayasan yang didirikan menurut hukum asing) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dibidang pengembangan dan penelitian (pasal 26 PP), sebaliknya yayasan yang mengandung unsur asing ( yayasan yang didirikan menurut hukum Indonesia )- yang memprioritaskan anggota korps diplomatik sebagai pendiri, pembina, pengurus atau pengawas dari yayasan yang mengandung unsur asing – diperbolehkan melakukan semua kegiatan sesuai maksud dan tujuan yayasan termasuk dibidang pengembangan dan penelitian.
Membingungkan….
·        Kekayaan Awal Yayasan
Dalam pasal 6 PP 63/2008 ditentukan bahwa minimal kekayaan awal dari Yayasan yang harus disediakan oleh pendiri Yayasan adalah sebagai berikut :
-         Jika Yayasan didirikan oleh Orang Indonesia ( perorangan atau badan hukum ) maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.10.000.000,-
-         Jika Yayasan didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.100.000.000,-
Permasalahan hukum yang timbul disini adalah penyebutan status Yayasan : ada Yayasan ”nasional”, Yayasan yang ”mengandung unsur asing” dan Yayasan ”asing”. Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung unsur asing ( didirikan menurut hukum Indonesia ) dengan Yayasan asing ( didirikan menurut hukum Asing ). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia ( Yayasan nasional ) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
·        Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum
Status badan hukum Yayasan diperoleh sejak tanggal pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM ( pasal 11 UU 16/2001 jo UU 28/2004) sedangkan prosedurenya diuraikan dalam pasal 15 PP 63/2008 yaitu dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak tanggal Akta Pendirian, pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri dengan :
a. Salinan akta pendirian Yayasan;
b. Foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris;
c. Surat pernyataan kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditanda tangani Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
d. Bukti penyetoran atau keterangan Bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. Surat Pernyataan Pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan  Prosedure mana lebih lengkap daripada yang disyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum nomor C-HT.01.10-21 tanggal 4 Nopember 2002 juncto Surat nomor : C-HT.01.10-07 tanggal 5 Mei 2003 perihal pengesahan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan.Jadi secara praktis sebaiknya dilengkapi semuanya termasuk biaya PNBP dan biaya Pengumuman TBNRI.
·        Perubahan Anggaran dasar dan Perubahan Data Yayasan
Mengenai Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan adalah baik Pendirian Yayasan maupun perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus menggunakan akta otentik dan dibuat dalam bahasa Indonesia ( pasal 9 ayat jo pasal 18 ayat 3 2 UU 16/2001 ).
Perubahan subtansi Anggaran Dasar dapat dikategorikan menjadi 3 kategori :
-         hal yang tidak boleh dirubah
-         hal yang boleh dirubah dengan mendapat persetujuan Menteri
-         hal yang boleh dirubah cukup dengan diberitahukan kepada Menteri;
sedangkan perubahan data Yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri ( pasal 19 PP ).
Hal yang tidak boleh dirubah dari subtansi Anggaran Dasar Yayasan adalah perubahan maksud dan tujuan Yayasan.
Hal yang boleh dirubah dengan persetujuan Menteri adalah perubahan nama dan kegiatan Yayasan.
Hal yang boleh dirubah cukup diberitahukan kepada Menteri adalah subtansi Anggaran Dasar selain yang disebutkan diatas termasuk perubahan tempat kedudukan Yayasan. ( pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 ).
Perubahan susunan Pengurus, Pembina, Pengawas dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah termasuk perbuatan hukum yang tidak merubah Anggaran Dasar Yayasan namun dikategorikan sebagai perubahan data Yayasan ( pasal 19 PP dan penjelasannya ).
Hati-hati disini karena perubahan tempat kedudukan dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah perbuatan hukum yang berbeda.

contoh proposal ijin operasional tk lengkap



YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
TAMAN KANAK-KANAK (TK) ALAM CERDIKIA
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp. 021-9827 1942
Nomor       : 07/IO/KB-TK Alam Cerdikia/YNP/XI/12                                                  Pondok Cabe, November 2016
Lampiran   : 1 Bendel
Perihal       : PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL

            Kepada Yth.
            Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Di Sukabumi

Dengan hormat
Dalam rangka mensukseskan program pendidikan di Kabupaten Sukabumi, dan sebagai bukti nyata partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.20 tahun 2003 tantang Sistem pendidikan Nasional, maka dengan ini kami mengajukan permohonan izin operasional untuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang mempunyai kebijakan dan berwenang untuk memberikan izin operasional tersebut.
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia merupakan bagian dari Yayasan Nita Priyanti yang berada di wilayah pondok cabe udik kecamatan pamulang Kabupaten Sukabumi yang menyediakan layanan pendidikan untuk masyarakat secara swadaya.
Besar harapan kami, Bapak berkenan memberikan izin operasional untuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia. Semoga Allah SWT memberikan ridho atas usaha kita dalam membentuk generasi mendatang menjadi insan yang cendikia. Demikian proposal ini kami buat atas kerjasama dan bantuan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Sukabumi, November 2016
Kepala Penyelenggara Program
KB-TK Alam Cerdikia



Ita Sartika, S.Pd.





YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) ALAM CERDIKIA
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp. 021-9827 1942
Nomor       : 07/IO/KB-TK Alam Cerdikia/YNP/XI/12                                                 Pondok Cabe, November 2016
Lampiran   : 1 Bendel
Perihal       : PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL

            Kepada Yth.
            Bapak Pimpinan UPT Pendidikan Kec.Pamulang
Di Pamulang

Dengan hormat
Dalam rangka mensukseskan program pendidikan di Kabupaten Sukabumi, dan sebagai bukti nyata partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.20 tahun 2003 tantang Sistem pendidikan Nasional, maka dengan ini kami mengajukan permohonan izin operasional untuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia kepada Bapak Pimpinan UPT Pendidikan Kecamatan Pamulang yang mempunyai kebijakan dan berwenang untuk memberikan izin operasional tersebut.
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia merupakan bagian dari Yayasan Nita Priyanti yang berada di wilayah pondok cabe udik kecamatan pamulang Kabupaten Sukabumi yang menyediakan layanan pendidikan untuk masyarakat secara swadaya.
Besar harapan kami, Bapak berkenan memberikan izin operasional untuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia. Semoga Allah SWT memberikan ridho atas usaha kita dalam membentuk generasi mendatang menjadi insan yang cendikia. Demikian proposal ini kami buat atas kerjasama dan bantuan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Sukabumi, November 2016
Kepala Penyelenggara Program
KB-TK Alam Cerdikia



Ita Sartika, S.Pd.




YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) ALAM CERDIKIA
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp. 021-9827 1942
KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan atas karunia dan rahmat  Allah SWT, karena hanya berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan proposal pengajuan izin operasional Kelompok Beramain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia.
Proposal ini disusun sebagai suatu upaya untuk memberikan gambaran tentang kelangsungan kegiatan pada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak Alam Cerdikia, beserta kelengkapan sarana / prasarana penunjang agar eksistensi TK ini menjadi suatu rinisan Program Pendidikan Swadaya di Kecamatan Pamulang.
Penyusunan proposal ini dimaksudkan untuk dapat segera diterbitkannya Izin Operasional Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak Alam Cerdikia yang selanjutnya dapat menjadi pedoman legalitas pelaksanaan pendidikan si wilayah Kabupaten Sukabumi pada umumnya dan program Pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia pada khususnya.
Selain daripada itu proposal ini sebagai sarana menunjang terbinanya hubungan interaktif antar lembaga / Dinas Pendidikan yang berwenang dengan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia, searah dengan kebijakn-kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan untuk masyarakat. Maka pada kesempatan ini izinkan kami menghaturkan terima kasih kepada:
1.      Bpk. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
2.      Bpk. Kepala UPT Pendidikan Kec.Pamulang Kabupaten Sukabumi
3.      Bpk.Pemilik TK/SD Kec.Pamulang  Kabupaten Sukabumi
4.      Para Pengawaas TK/SD Kec.Pamulang Kabupaten Sukabumi
Kami menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, kami mengharapkan saran dan bantuan perbaikan dari pihak terkait dan utamanya dari pihak pimpinan proyek pengembangan pendidikan Kabupaten Sukabumi.

           


Sukabumi, November 2016
Kepala Penyelenggara Program
KB-TK Alam Cerdikia



Ita Sartika, S.Pd.




YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) ALAM CERDIKIA
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp. 021-9827 1942
DAFTAR ISI
Surat Permohonan
Peta Lokasi/Gambar kedudukan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
1.2 Dasar pemikiran
1.3 Tujuan
1.4 Hasil yang diharapkan
BAB II. PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN
2.1 Profil Taman Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK)
2.2 Struktur Organisasi kelompok bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
2.3 Visi dan Misi
2.4 Program yang diselenggarakan
2.5 Jadwal kegiatan
2.6 Program jangka pendek dan jangka panjang
2.7 Sasaran Program Pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
2.8 Tata Personalia Program Pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
2.9 Sarana dan Prasarana
2.10 Pembiayaan
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan saran
3.2 Lampiran-lampiran
3.2.1 Hasil Study Kelayakan
3.2.2 Bukti sewa tanah dan bangunan
3.2.3 Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
3.2.4 Rekomendasi dari UPT Pendidikan
3.2.5 Akta Notaris
3.2.6 Daftar pengelola/staff
3.2.7 Daftar Siswa

YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) ALAM CERDIKIA
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp. 021-9827 1942
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Perkembangan ilmu dan teknologi semakin meningkat, berbagai tuntutan masyarakat terhadap pendidikan semakin besar. Sementara kesibukan para orang tua dalam memenuhi kebutuhan ekonomi semakin sulit, persaingan dari berbagai sektor semakin ketat, tantangan global semakin mencemaskan, dekadesi moral semakin menurun dan pengaruh negative sangat merisaukan. Hal ini tercipta karena sumber daya manusia yang belum siap menghadapi kondisi riil yang mereka hadapi utamanya pada masyarakat dikalangan ekonomi lemah.

Anak adalah sosok individu yang memiliki keunikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya. Baik pola pertumbuhan dan perkembangan fisilk (koordinasi motoric halus dan kasar) sosio emosional, bahasa maupun komunikasi yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang sedang mereka lalui

Pada usia 0-6 tahun, otak sangat pesat karena otak bayi menghasilkan bertrilyun-trilyun sambungan sel antar otak. Perkembangan tersebut akan menjadi kuat apabila seorang anak terpenuhi asupan gizinya dan memperoleh stimulus ddengan berbagai cara (misal: diraba, dielus, bernyanyi, bermain dengan alam, dsb)

Mengingat begitu pentingnya stimulus dan ransangan bagi anak pada usia emas (golden Age), serta pemberian asupan gizi yang seimbang maka merupakan panggilan jiwa bagi kami untuk mengupayakan pembinaan bagi anak melalui program pendidikan yang kami bina. Karena Pendidikan Anak Usia Dini khusunya anak yang berusia 3 s/d 6 tahun yang dikelola secara formal sangat dibutuhkan maka dengan ini kami bermaksud menyelenggarakan Pendidikan Formal Anak Usia Dini dengan nama Kelompok bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia.

B.     Dasar Pelaksanaan
Dasar pemikiran penyelenggaraan kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia adalah:
1.      Al-Qur’an dan Hadits
2.      UUD 1945 menyatakan bahwa: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Amandemen UUD 1945, pasa; 28 b “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
3.      UUD Nomor 23 tahun 2003
Pasal  3:perlindunagn anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pasal 4:Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal  6:Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental spiritual dan sosial.
4.      UU nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
Pasal 1 Butir 14
“Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.”
Pasal 28 ayat 1-6
“PAUD dilakukan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal”
5.      Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tengtang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bab I Pasal 1 Ayat 4: Taman Kanak-kanak yang selanjutnya di singkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.
6.      Konvensi Hak Anak
·         Non diskriminasi
·         Kepentingan yang berhak bagi rakyat
·         Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
·         Penghargaan terhadap pendapat anak
7.      Deklarasi dakkar Tahun 2002
“Tentang pendidikan untuk semua memperluas dan memperbaiki keseluruhan perwatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak khususnya anak perempuaan, anak-anak dalam sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik,mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.

Pasal 3 : Perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, F.word For Children 2002 (dunia yang layak bagi anak-anak)
·         Mencanangkan kehidupan yang sehat
·         Memberikan pendidikan yang berkualaitas
·         Perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi dan kekerasan
·         Memerangi HIV/AIDS
C.    Tujuan
1.      Memberikan bekal pendidikan bagi anak bangsa yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkatan perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi pendidikan di masa dewasa.
2.      Membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) disekolah
3.      Memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 4-6 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk membantu meletakan dasar-dasar kearah perkembangan sikap/ pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan bagi anak usia dini sehingga mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dan siap memasuki pendidikan dasar.
D.    Hasil yang diharapkan
Berdasarkan pemahaman bahwa apabila terdapat input yang dikelola melalui proses yang baik akan menghasilkan outpu/produk yang berkualitas, maka layanan pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia mengharapkan hasil sebagai berikut:
1.      Terciptannya pelayanan pendidikan yang baik dan terorganisir bagi anak menuju terwujudnya anak Indonesia yang terampil, cerdas dan sehat.
2.      Terjaminnya hak-hak anak untuk memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.











YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) ALAM CERDIKIA
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp. 021-9827 1942
BAB II
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN

A.    Profil Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
Pendidikan anak usia dini adalah suatu pembinaan yang ditujukan kepada anak yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiaan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
.
Masa optimal untuk merangsang kemampuan dasar belajar pada anak-anak sebagian besar terjadi sebelum usia lima tahun dan belum memasuki bangku sekolah, maka perlu upaya untuk mengoptimalkan potensi anak sedini mungkin. Selain tetap membutuhkan perhatian dan kasih sayang orangtua, anak usia 3-6 tahun juga membutuhkan lingkungan pergaulan diluar rumah.

Kemajuan zaman yang semakin pesat telah direspon dengan baik oleh pelaku pendidikan untuk mewujudkan “link and mach” di dunia pendidikan dalam rangka menyelaraskan kebutuhan zaman dengan kualitas peserta didik diantara semua jenjang pendidikan. Usaha tersebut telah diwujudkan oleh para akademisi dengan lahirnya Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan ditunjang dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standarisasi pendidikan Nasional.

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standarisasi Pendidikan Nasional, berarti memberikan kesempatan kepada masyarakat berpartisipaso aktif dalam penyelenggaraan pendidikan melalui program pendidikan swadaya. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi layanan pendidikan tingkat dasar yang belum sesuai dengan cita-cita dan tujuan program Pendidikan Nasional. Masih banyak anak pada usia pendidikan dasar tidak mendapatkan bekal pendidikan yang cukup pada jenjan pendidikan sebelumnya, sehingga tidak siap menghadapi materi pelajaran yang mereka hadapi. Kenyataan inilah yang melatar belakangi pendirian kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia.

Tahun 2007, kami mengawali aktifitas pembinaan dengan membuka program pengajaran kepada beberapa anak dari kalangan kurang mampu yang berjumlah 10 orang. Tujuannya adalah mempersiapkan mereka dengan memberikan pelatihan sebagai bekal masuk Sekolah Dasar. Sebagaimana kita ketahui bahwa materi pelajaran pada tingkat Sekolah dasar menuntut anak didik mampu membaca, menulis dan berhitung, sedangkan bekal pendidikan ini tidak mereka dapatkan pada jenjang pendidikan sebelumnya. Atas rahmat dan karunia Allah SWT semata, dari 8 anak didik Kelompok Bermain (KB) yang kami bina berhasil memenuhi tingkat perkembangan sesuai dengan umurnya, dari 15 anak didik Taman Kanak-kanak kelompok A yang kami bina berhasil memenuhi sesuai dengan berkembangan anak, dan dari 15 anak didik Taman Kanak-Kanak (TK) kelompok B yang kami bina berhasil memenuhi keinginan dan persyaratan masuk Sekolah Dasar (SD) bahkan ketika mereka mengikuti proses belajar di Sekolah Dasar tersebut mereka berprestasi di kelasnya.

Untuk tahun ini, minat masyarakat terhadap Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia meningkat daripada tahun sebelumnya dan untuk tahun berikutnya Insya Allah minat masyarakat semakin meningkat terhadap program pendidikan yang kami tawarkan. Semakin banyak warga masyarakat yang mempercayakan pendidikan usia dini anak-anak mereka kepada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia. Meskipun jumlah anak didik meningkat, hal ini tidak merubah visi dan misi yayasan untuk tetap mempertahankan 4 hal:

1.      Meningkatkan dan mempertahankan kualitas dan layanan pendidikan
2.      Biaya yang terjangkau
3.      Pelaksanaan program pendidikan berkelanjutan
4.      Professional dalam pengelolaan

B.     Struktur Organisasi kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia







































C.    Visi dan Misi


D.    Program yang Diselenggarakan
Program belajar dalam kegiatan program Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia merupakan rangkaian kegiatan anak yang dikemas dalam aspek-aspek kemampuan belajar anak yanag didukukng dengan program Beyond Centers dan Circle Time (BCCT). Yaitu konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata kedalam kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimiliki dengan penerapan kehidupan mereka sehari-hari meliputi:
1.      Kecerdasaan linguistic, dikembangkan dengan melatih berbicara, mendengar, memebaca, menulis dan bercerita
2.      Kecerdasan logika matematika, yang dikembangkan dengan berhitung, membedakan bentuk, menganalisa data dan bermain dengan benda-benda
3.      Kecerdasan visual, dikembangkan dengan merangsang anak bermain balok-balok dan bentuk-bentuk geometri, melengkapi puzzle, menggambar, melukis, menonton film, maupun bermain dengan daya khayal (imajinasi)
4.      Kecerdasan musical yang dapat dirangsang dengan irama, nada, bunyi berirama dan terutama gerak tubuh
5.      Kecerdasan kinertesik, dirangsang dengan gerak, tarian, olahraga juga gerak tubuh
6.      Kecerdasan naturalis, dikembangkan dengan mengamati lingkungan, bercocok tanam, memelihara binatang, termasuk juga mengamati fenomena alam seperti hujan, angin, banjir, pelangi, siang, malam, panas, dingin, bulan dan matahari
7.      Kecerdasan interpersonal, dikembangkan dengan memberi rangsangan melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain peran, dan memecahkan masalah dan konflik
8.      Kecerdasan intrapersonal, yaitu kemampuan memahami diri sendiri, percaya diri, mengontrol diri dan berlaku disiplin. Dikembangkan dengan memberi rangsanagan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan disepakati bersama
9.      Kecerdasan spiritual, dikembangkan dengan memberikan pemahaman dengan nilai-nilai moral
Kesembilan dasar kecerdasan ini merupakan dasar penyusunan menu pembelanjaan yang mengacu kepada komponen dasar dan hasil belajar yang harus dicapai dalam kelompok belajar Pendidikan Dasar Anak. dan metode belajar disusun sedemikian rupa berpedoman system BCCT.
E.     Jadwal Kegiatan
1.      Jadwal Program Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
Program pendidikan akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :

No



1.





2.






3.
KEGIATAN
WAKTU/BULAN PELAKSANAAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Tahap Persiapan












a.Sosialisasi
x
X
x









b.



x
x







c.




x
x






d.






x





Tahap Pelaksanaan












a.






x
x
x
x
x
x
b.






x
x
x
x
x
x
c.








x


x
d.











x
e.











x
Tahp Tidak Lanjut











x

2.      Jadwal Belajar
Waktu pelaksanaan proses belajar setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jum’at, dengan waktu sebagi berikut:
a.       Program Pendidikan kelompok Bermain (pukul 08.00 – 10.00 WIB)
b.      Program Pendidikan Taman Kanak-Kanak (pukul 08.00 – 11.00 WIB)
3.      Lokasi Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang Kabupaten Sukabumi

F.     Program Jangka Pendek dan Jangka Panjang
1.      Program jangka pendek
§  Melengkapi syarat administrasi Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK)
§  Melengkapi alat-alat peraga yang menunjang proses KBM
§  Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting dalam membentuk karakter anak
§  Menciptakan suasana lokasi pendidikan yang nyaman dan aman
§  Mengusulkan bantuan operasional unutk kegiatan belajar mengajar
§  Mengusulkan insentif bagi para pelajar
2.      Program jangka panjang
§  Menjalin kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha dan lembaga lain
§  Mengadakan study banding dengan penyelenggara program pendidikan lain yang sudah lebih baik
§  Mengusulkan penambahan sarana dan prasarana
§  Mengadakan konsolidasi dengan instasi terkait

G.    Sasaran Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
1.      Anak-anak Kelompok Bermain (KB) dengan usia 2 – 3 tahun
2.      Anak-anak Taman Kanak-kanak (TK) dengan usia 4 – 6 tahun
3.      Orangtua dari anak-anak usia 2 – 6 tahun
H.    Tata Personalia Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
Pembina dan Pengurus Operasional Harian
No
Nama
Jabatan
Pendidikan
1



2



3



4



5




Staff Pengajar dan Karywan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
No
Nama
L/P
Tempat / Tgl Lahir
Pendidikan
Tugas





































I.       Sarana dan Prasarana
1.      Bangunan Fisik (Tanah dan Gedung)
No
Jenis Kebutuhan
Jumlah Lokal
Kondisi
Keterangan
1




2




3




4




5





2.      Sarana bermain diluar
No
Jenis Kebutuhan
Jumlah
Kondisi
Keterangan
1
Papan luncur
1
Terawat baik

2
Jembatan
1
Terawat baik

3
Ayunan
1
Terawat baik

4
Puteran
2
Terawat Baik


3.      Sarana bermain didalam
No
Jenis Kebutuhan
Jumlah
Kondisi
Keterangan
1




2




3




4




5




6




7





4.      Sarana Lainnya
No
Jenis Kebutuhan
Jumlah
Kondisi
Keterangan
1




2




3




4




5




6





J.      Pembiayaan
Pendanaan didukung secara moril maupun materil dari:
§  Pengurus Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
§  Iuran bulanan dari orangtua / wali murid
No
Uraian
Volume
Jumlah Keseluruhan
Keterangan
1
Honor Pengajar
1 Bulan
Rp.2.300.000,-

2
Transport Pengajar
1 Bulan
Rp.1.600.000,-

3
Alat Tulis Kantor
1 Bulan
Rp. 200.000,-

4
Kebersihan/Keamanan
1 Bulan
Rp. 500.000,-


JUMLAH

Rp.4.600.000,-




















































YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) ALAM CERDIKIA
Alamat: Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp. 021-9827 1942
BAB III
PENUTUP

Pendidikan dasar untuk masyarakat terutama untuk generasi muda dan anak-anak harus mendapatkan perhatian khusus, baik oleh lapisan masyarakat, pemerintah maupun pengusaha. Dari berbagai penelitian telah terbukti bahwa perkembangan anak apada awal akan berpengaruh pada tahap berikutnya dan akan meningkat produktifitas kerja dimasa dewasanya.

Para ahli teori perkembangan menyebutkan usia anak-anak sebagi “the Golden Age” (masa emas). Sebab dari aspek pendidikan, stimulasi awal sangat diperlukan guna memberikan rangsangan terhadap seluruh aspek perkembangan anak, yaitu meliputi:
·         Penanaman nilai-nilai dasar (agama dan bukti pekerti)
·         Pembentukan sikap (disiplin dan kemandirian)
·         Pengembangan kemampuan dasar (berbahasa, motoric, kognitif, dan sosial)
Dalam penyelenggaraan program pendidikan tentunya tidak terlepas dari biaya operasional yang cukup serius untuk memotivasi dan mempertahan eksistensi program pendidikan tersebut. Baik terhadap pengelola maupun peserta didik yang berasal dari kalangan kurang mampu, untuk itulah perlu dibuat perencanaan yang matang dan menyeluruh.
Demikian halnya dengan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia, guna menunjang kelangsungan hidup dan eksisitensinya, pengelola memutuskan memungut iuran dari anak didik. Hal ini dimaksudkan unutk menunjang:
1.      Biaya operasional dan biaya tenaga pendidik yang berkualitas dan berdedikasi
2.      Biaya sewa gedung dan pembelian peraltan penunjang untuk proses belajar mengajar
3.      Biaya kebutuhan danak didik berupa: seragam sekolah, buku paket, dsb.

Demikian proposal ini dibuat, semoga cita-cita dari penyelenggaraan program kegiatan pada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia dapat terwujud sebagaimana diharapkan bersama. Partisipasi dukungan, bantuan serta do’a dari semua pihak adalah bagian yang tidak terpisahkan demi terwujudnya maksud dan tujuan dari cita-cita tersebut.

Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita. Amin ya Robbal ‘alamin

Tertanda,


        Dewan Pembina                                                     Kepala Penyelenggara Program
Yayasan Insan cerdikia                                                     KB-TK Alam Cerdikia