Rabu, 18 Mei 2016
pengertian dan ruanag lingkup yayasan
· Apakah Yayasan ?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
· Batasan kegiatan usaha Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa :
- usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
- kegiatan usahanya tidak bertentangan denan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
- jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;
- Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Dirkesi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
· Dapatkah Pengurus Yayasan mendapat Gaji, Upah atau Honor ?
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Kepada mereka tidak dapat diberikan gaji, upah atau honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. ( Pasal 5 UU 28/2004 ).
Khusus mengenai Pengurus dapat diadakan pengaturan pengecualiannya dalam Anggaran Dasar Yayasan, yaitu Pengurus dapat diberi gaji, upah atau honorarium dengan syarat bahwa Anggota Pengurus tersebut :
- bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina atau Pengawas;
- melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.Disamping larangan untuk memberikan upah, gaji atau honorarium, Yayasan juga dilarang untuk membagikan hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. (pasal 3 ayat 2 UU16/2001).
Ingat pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan pidana ( pasal 70 UU 16/2001).
Namun segala biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan wajib dibayar oleh Yayasan. Catatan Penulis : Jadi kalau gaji, upah atau honor tidak boleh, tapi kalau biaya perjalanan, biaya seminar, ongkos penginapan, ongkos pemeliharaan/service kendaraan, dll yang dikeluarkan lebih dahulu ( ditalangi ) oleh organ yayasan dapat minta ganti kepada Yayasan. Pastilah akan banyak pos-pos pengeluaran di bidang ini kalau mau mengamati laporan keuangan yayasan.
· Pendiri Yayasan
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.Disamping oleh orang masih hidup, maka yayasan dapat pula didirikan dengan suatu wasiat ( oleh orang telah meninggal ).
Catatan : Penulis mengkritisi redaksi pasal 10 ayat 2 UU 16/2001 dimana disebutkan bahwa penerima wasiat mewakili pemberi wasiat, permasalahan yang utama adalah dapatkah orang yang telah meninggal dunia menjadi subyek hukum? Kedua siapakah penerima wasiat? Kalau penerima warisan itu sudah pasti jelas, namun penerima wasiat dalam hal pendirian Yayasan sangat kabur.
Seharusnya dipakai kata-kata Pelaksana Wasiat dengan bantuan ahli waris pemberi wasiat wajib melaksanakan ketentuan dalam wasiat, disini yang menjadi subyek hukum adalah boedel harta peninggalan pewaris bukan pewaris. ( Hal/kekeliruan ini rupanya disadari oleh Pemerintah sehingga dikoreksi dalam pasal 9 PP 63/2008).
Menurut PP 63/2008 pasal 8 memuat materi bahwa wasiat tersebut harus dengan wasiat terbuka yaitu wasiat yang dibuat dihadapan notaris sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum PerdataCatatan penulis kata ”terbuka” ini menutup kemungkinan bagi pendirian Yayasan yang dilakukan dengan menggunakan surat wasiat olograpis, wasiat rahasia atau tertutup; jadi maksud Pemerintah tegas bahwa pendirian Yayasan hanya dimungkinkan dengan surat wasiat dalam bentuk akta umum.
· Pendirian Yayasan oleh Orang Asing
Pengertian orang disini adalah orang perorangan dan/atau badan hukum baik nasional maupun asing ( pasal 9 UU 16/2001 ). Pendirian yayasan oleh orang asing diatur dalam PP nomor 63/2008 dalam pasal 10 s/d pasal 14 dan peraturan keimigrasian serta peraturan ketenagakerjaan ( penjelasan pasal 10 PP ).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh yayasan yang didirikan oleh orang asing ( Yayasan yang mengandung unsur asing ):
- Orang asing /pendiri memisahkan minimal senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk modal awal yayasan;
- Menyatakan harta kekayaan tersebut berasal dari harta yang sah;
- Menyatakan bahwa kegiatan Yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia;
- Salah seorang pengurus Yayasan wajib dijabat oleh orang Indonesia;
- Anggota Pengurus wajib bertempat tinggal di Indonesia;
- Anggota Pengurus asing wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI [ izin kerja, izin melakukan penelitian, izin belajar, izin melakukan kegiatan keagamaan, izin usaha sesuai UU Penanaman Modal (penjelasan pasal 12 PP )]dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara;
- Anggota Pembina atau pengawas asing jika bertempat tinggal di Indonesia wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal SementaraKhusus bagi pejabat korps diplomatik (suami, isteri dan anak-anaknya) tidak wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
Catatan penulis : PP ini sangat memprioritaskan orang-orang yang bekerja sebagai korps diplomatik untuk mendirikan yayasan di Indonesia. Mungkin hal ini perlu dibahas oleh ahli-ahli politik dan keamanan bangsa dalam mengkaji aspek politis dan aspek sekuriti yang mana bukan merupakan bidang Penulis. ( Bandingkan dengan ketentuan yang mengatur tentang cara beroperasinya Yayasan Asing ( beda dengan yayasan yang mengandung unsur asing ) dalam pasal 26 PP.
Peraturan ini menurut penulis sangat bias, karena mengatur yayasan asing ( Yayasan yang didirikan menurut hukum asing) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dibidang pengembangan dan penelitian (pasal 26 PP), sebaliknya yayasan yang mengandung unsur asing ( yayasan yang didirikan menurut hukum Indonesia )- yang memprioritaskan anggota korps diplomatik sebagai pendiri, pembina, pengurus atau pengawas dari yayasan yang mengandung unsur asing – diperbolehkan melakukan semua kegiatan sesuai maksud dan tujuan yayasan termasuk dibidang pengembangan dan penelitian.
Membingungkan….
· Kekayaan Awal Yayasan
Dalam pasal 6 PP 63/2008 ditentukan bahwa minimal kekayaan awal dari Yayasan yang harus disediakan oleh pendiri Yayasan adalah sebagai berikut :
- Jika Yayasan didirikan oleh Orang Indonesia ( perorangan atau badan hukum ) maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.10.000.000,-
- Jika Yayasan didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.100.000.000,-
Permasalahan hukum yang timbul disini adalah penyebutan status Yayasan : ada Yayasan ”nasional”, Yayasan yang ”mengandung unsur asing” dan Yayasan ”asing”. Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung unsur asing ( didirikan menurut hukum Indonesia ) dengan Yayasan asing ( didirikan menurut hukum Asing ). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia ( Yayasan nasional ) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
· Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum
Status badan hukum Yayasan diperoleh sejak tanggal pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM ( pasal 11 UU 16/2001 jo UU 28/2004) sedangkan prosedurenya diuraikan dalam pasal 15 PP 63/2008 yaitu dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak tanggal Akta Pendirian, pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri dengan :
a. Salinan akta pendirian Yayasan;
b. Foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris;
c. Surat pernyataan kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditanda tangani Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
d. Bukti penyetoran atau keterangan Bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. Surat Pernyataan Pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan Prosedure mana lebih lengkap daripada yang disyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum nomor C-HT.01.10-21 tanggal 4 Nopember 2002 juncto Surat nomor : C-HT.01.10-07 tanggal 5 Mei 2003 perihal pengesahan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan.Jadi secara praktis sebaiknya dilengkapi semuanya termasuk biaya PNBP dan biaya Pengumuman TBNRI.
· Perubahan Anggaran dasar dan Perubahan Data Yayasan
Mengenai Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan adalah baik Pendirian Yayasan maupun perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus menggunakan akta otentik dan dibuat dalam bahasa Indonesia ( pasal 9 ayat jo pasal 18 ayat 3 2 UU 16/2001 ).
Perubahan subtansi Anggaran Dasar dapat dikategorikan menjadi 3 kategori :
- hal yang tidak boleh dirubah
- hal yang boleh dirubah dengan mendapat persetujuan Menteri
- hal yang boleh dirubah cukup dengan diberitahukan kepada Menteri;
sedangkan perubahan data Yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri ( pasal 19 PP ).
Hal yang tidak boleh dirubah dari subtansi Anggaran Dasar Yayasan adalah perubahan maksud dan tujuan Yayasan.
Hal yang boleh dirubah dengan persetujuan Menteri adalah perubahan nama dan kegiatan Yayasan.
Hal yang boleh dirubah cukup diberitahukan kepada Menteri adalah subtansi Anggaran Dasar selain yang disebutkan diatas termasuk perubahan tempat kedudukan Yayasan. ( pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 ).
Perubahan susunan Pengurus, Pembina, Pengawas dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah termasuk perbuatan hukum yang tidak merubah Anggaran Dasar Yayasan namun dikategorikan sebagai perubahan data Yayasan ( pasal 19 PP dan penjelasannya ).
Hati-hati disini karena perubahan tempat kedudukan dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah perbuatan hukum yang berbeda.
contoh proposal ijin operasional tk lengkap
YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
TAMAN KANAK-KANAK (TK) ALAM CERDIKIA
Alamat:
Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp.
021-9827 1942
Nomor
: 07/IO/KB-TK Alam Cerdikia/YNP/XI/12
Pondok Cabe,
November 2016
Lampiran
: 1 Bendel
Perihal
: PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL
Kepada Yth.
Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Di Sukabumi
Dengan
hormat
Dalam
rangka mensukseskan program pendidikan di Kabupaten Sukabumi, dan sebagai bukti
nyata partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana
diamanatkan dalam UU No.20 tahun 2003 tantang Sistem pendidikan Nasional, maka
dengan ini kami mengajukan permohonan izin operasional untuk Kelompok Bermain
(KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia kepada Bapak Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang mempunyai kebijakan dan berwenang untuk
memberikan izin operasional tersebut.
Kelompok
Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia merupakan bagian dari
Yayasan Nita Priyanti yang berada di wilayah pondok cabe udik kecamatan
pamulang Kabupaten Sukabumi yang menyediakan layanan pendidikan untuk
masyarakat secara swadaya.
Besar
harapan kami, Bapak berkenan memberikan izin operasional untuk Kelompok Bermain
(KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia. Semoga Allah SWT memberikan
ridho atas usaha kita dalam membentuk generasi mendatang menjadi insan yang
cendikia. Demikian proposal ini kami buat atas kerjasama dan bantuan yang
diberikan kami ucapkan terima kasih.
Sukabumi,
November 2016
Kepala
Penyelenggara Program
KB-TK
Alam Cerdikia
Ita
Sartika, S.Pd.
YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM
CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK
(TK) ALAM CERDIKIA
Alamat:
Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp.
021-9827 1942
Nomor
: 07/IO/KB-TK Alam Cerdikia/YNP/XI/12
Pondok Cabe, November 2016
Lampiran
: 1 Bendel
Perihal
: PERMOHONAN IJIN OPERASIONAL
Kepada Yth.
Bapak Pimpinan UPT Pendidikan Kec.Pamulang
Di Pamulang
Dengan
hormat
Dalam
rangka mensukseskan program pendidikan di Kabupaten Sukabumi, dan sebagai bukti
nyata partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana
diamanatkan dalam UU No.20 tahun 2003 tantang Sistem pendidikan Nasional, maka
dengan ini kami mengajukan permohonan izin operasional untuk Kelompok Bermain
(KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia kepada Bapak Pimpinan UPT
Pendidikan Kecamatan Pamulang yang mempunyai kebijakan dan berwenang untuk
memberikan izin operasional tersebut.
Kelompok
Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia merupakan bagian dari
Yayasan Nita Priyanti yang berada di wilayah pondok cabe udik kecamatan
pamulang Kabupaten Sukabumi yang menyediakan layanan pendidikan untuk
masyarakat secara swadaya.
Besar
harapan kami, Bapak berkenan memberikan izin operasional untuk Kelompok Bermain
(KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia. Semoga Allah SWT memberikan
ridho atas usaha kita dalam membentuk generasi mendatang menjadi insan yang
cendikia. Demikian proposal ini kami buat atas kerjasama dan bantuan yang
diberikan kami ucapkan terima kasih.
Sukabumi,
November 2016
Kepala
Penyelenggara Program
KB-TK
Alam Cerdikia
Ita
Sartika, S.Pd.
YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM
CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK
(TK) ALAM CERDIKIA
Alamat:
Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp.
021-9827 1942
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas karunia dan rahmat Allah SWT, karena
hanya berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan proposal pengajuan izin
operasional Kelompok Beramain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia.
Proposal ini
disusun sebagai suatu upaya untuk memberikan gambaran tentang kelangsungan
kegiatan pada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak Alam Cerdikia,
beserta kelengkapan sarana / prasarana penunjang agar eksistensi TK ini menjadi
suatu rinisan Program Pendidikan Swadaya di Kecamatan Pamulang.
Penyusunan
proposal ini dimaksudkan untuk dapat segera diterbitkannya Izin Operasional
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak Alam Cerdikia yang selanjutnya
dapat menjadi pedoman legalitas pelaksanaan pendidikan si wilayah Kabupaten
Sukabumi pada umumnya dan program Pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia pada khususnya.
Selain daripada
itu proposal ini sebagai sarana menunjang terbinanya hubungan interaktif antar
lembaga / Dinas Pendidikan yang berwenang dengan Kelompok Bermain (KB) dan
Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia, searah dengan kebijakn-kebijakan
pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan untuk masyarakat. Maka pada
kesempatan ini izinkan kami menghaturkan terima kasih kepada:
1. Bpk. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
2. Bpk. Kepala UPT Pendidikan Kec.Pamulang Kabupaten
Sukabumi
3. Bpk.Pemilik TK/SD Kec.Pamulang Kabupaten
Sukabumi
4. Para Pengawaas TK/SD Kec.Pamulang Kabupaten Sukabumi
Kami menyadari
bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan segala
kerendahan hati, kami mengharapkan saran dan bantuan perbaikan dari pihak
terkait dan utamanya dari pihak pimpinan proyek pengembangan pendidikan Kabupaten
Sukabumi.
Sukabumi,
November 2016
Kepala
Penyelenggara Program
KB-TK
Alam Cerdikia
Ita
Sartika, S.Pd.
YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM
CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK
(TK) ALAM CERDIKIA
Alamat:
Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp.
021-9827 1942
DAFTAR
ISI
Surat
Permohonan
Peta
Lokasi/Gambar kedudukan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
1.2 Dasar
pemikiran
1.3
Tujuan
1.4
Hasil yang diharapkan
BAB II.
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN
2.1 Profil
Taman Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK)
2.2 Struktur
Organisasi kelompok bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
2.3 Visi dan
Misi
2.4 Program
yang diselenggarakan
2.5 Jadwal
kegiatan
2.6 Program
jangka pendek dan jangka panjang
2.7
Sasaran Program Pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam
Cerdikia
2.8
Tata Personalia Program Pendidikan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak
(TK) Alam Cerdikia
2.9
Sarana dan Prasarana
2.10
Pembiayaan
BAB III.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
dan saran
3.2
Lampiran-lampiran
3.2.1 Hasil
Study Kelayakan
3.2.2 Bukti
sewa tanah dan bangunan
3.2.3
Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
3.2.4
Rekomendasi dari UPT Pendidikan
3.2.5 Akta
Notaris
3.2.6 Daftar
pengelola/staff
3.2.7 Daftar
Siswa
YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM
CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK
(TK) ALAM CERDIKIA
Alamat:
Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp.
021-9827 1942
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perkembangan
ilmu dan teknologi semakin meningkat, berbagai tuntutan masyarakat terhadap
pendidikan semakin besar. Sementara kesibukan para orang tua dalam memenuhi
kebutuhan ekonomi semakin sulit, persaingan dari berbagai sektor semakin ketat,
tantangan global semakin mencemaskan, dekadesi moral semakin menurun dan
pengaruh negative sangat merisaukan. Hal ini tercipta karena sumber daya
manusia yang belum siap menghadapi kondisi riil yang mereka hadapi utamanya
pada masyarakat dikalangan ekonomi lemah.
Anak adalah
sosok individu yang memiliki keunikan dalam proses pertumbuhan dan
perkembangannya. Baik pola pertumbuhan dan perkembangan fisilk (koordinasi
motoric halus dan kasar) sosio emosional, bahasa maupun komunikasi yang sesuai
dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang sedang mereka lalui
Pada usia 0-6
tahun, otak sangat pesat karena otak bayi menghasilkan bertrilyun-trilyun
sambungan sel antar otak. Perkembangan tersebut akan menjadi kuat apabila
seorang anak terpenuhi asupan gizinya dan memperoleh stimulus ddengan berbagai
cara (misal: diraba, dielus, bernyanyi, bermain dengan alam, dsb)
Mengingat
begitu pentingnya stimulus dan ransangan bagi anak pada usia emas (golden Age),
serta pemberian asupan gizi yang seimbang maka merupakan panggilan jiwa bagi
kami untuk mengupayakan pembinaan bagi anak melalui program pendidikan yang
kami bina. Karena Pendidikan Anak Usia Dini khusunya anak yang berusia 3 s/d 6
tahun yang dikelola secara formal sangat dibutuhkan maka dengan ini kami
bermaksud menyelenggarakan Pendidikan Formal Anak Usia Dini dengan nama
Kelompok bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia.
B. Dasar Pelaksanaan
Dasar pemikiran
penyelenggaraan kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
adalah:
1. Al-Qur’an dan Hadits
2. UUD 1945 menyatakan bahwa: “Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.”
Amandemen UUD
1945, pasa; 28 b “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
3. UUD Nomor 23 tahun 2003
Pasal
3:perlindunagn anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pasal
4:Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
6:Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
dengan kebutuhan fisik, mental spiritual dan sosial.
4. UU nomor 20 tahun 2003 tentang system
Pendidikan Nasional
Pasal 1 Butir
14
“Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.”
Pasal 28 ayat
1-6
“PAUD dilakukan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal”
5. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tengtang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bab I Pasal 1 Ayat 4: Taman Kanak-kanak
yang selanjutnya di singkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.
6. Konvensi Hak Anak
· Non diskriminasi
· Kepentingan yang berhak bagi rakyat
· Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
· Penghargaan terhadap pendapat anak
7. Deklarasi dakkar Tahun 2002
“Tentang
pendidikan untuk semua memperluas dan memperbaiki keseluruhan perwatan dan
pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang
beruntung. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak khususnya anak
perempuaan, anak-anak dalam sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik,mempunyai
akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas
baik.
Pasal 3 :
Perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh,
F.word For Children 2002 (dunia yang layak bagi anak-anak)
· Mencanangkan kehidupan yang sehat
· Memberikan pendidikan yang berkualaitas
· Perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi dan
kekerasan
· Memerangi HIV/AIDS
C. Tujuan
1. Memberikan bekal pendidikan bagi anak bangsa
yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkatan
perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki
pendidikan dasar serta mengarungi pendidikan di masa dewasa.
2. Membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan
belajar (akademik) disekolah
3. Memberikan layanan pendidikan bagi anak usia
4-6 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk membantu meletakan dasar-dasar kearah
perkembangan sikap/ pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan bagi anak usia
dini sehingga mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dan siap memasuki
pendidikan dasar.
D. Hasil yang diharapkan
Berdasarkan
pemahaman bahwa apabila terdapat input yang dikelola melalui proses yang baik
akan menghasilkan outpu/produk yang berkualitas, maka layanan pendidikan
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam Cerdikia mengharapkan
hasil sebagai berikut:
1. Terciptannya pelayanan pendidikan yang baik dan
terorganisir bagi anak menuju terwujudnya anak Indonesia yang terampil, cerdas
dan sehat.
2. Terjaminnya hak-hak anak untuk memperoleh
pelayanan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik,
mental, spiritual dan sosial.
YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM
CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK
(TK) ALAM CERDIKIA
Alamat:
Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp.
021-9827 1942
BAB
II
PENYELENGGARAAN
PROGRAM PENDIDIKAN
A. Profil Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
Pendidikan anak
usia dini adalah suatu pembinaan yang ditujukan kepada anak yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiaan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut
.
Masa optimal untuk
merangsang kemampuan dasar belajar pada anak-anak sebagian besar terjadi
sebelum usia lima tahun dan belum memasuki bangku sekolah, maka perlu upaya
untuk mengoptimalkan potensi anak sedini mungkin. Selain tetap membutuhkan
perhatian dan kasih sayang orangtua, anak usia 3-6 tahun juga membutuhkan
lingkungan pergaulan diluar rumah.
Kemajuan zaman
yang semakin pesat telah direspon dengan baik oleh pelaku pendidikan untuk
mewujudkan “link and mach” di dunia pendidikan dalam rangka menyelaraskan
kebutuhan zaman dengan kualitas peserta didik diantara semua jenjang
pendidikan. Usaha tersebut telah diwujudkan oleh para akademisi dengan lahirnya
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan ditunjang
dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standarisasi pendidikan
Nasional.
Dengan telah
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standarisasi
Pendidikan Nasional, berarti memberikan kesempatan kepada masyarakat
berpartisipaso aktif dalam penyelenggaraan pendidikan melalui program
pendidikan swadaya. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi layanan pendidikan
tingkat dasar yang belum sesuai dengan cita-cita dan tujuan program Pendidikan
Nasional. Masih banyak anak pada usia pendidikan dasar tidak mendapatkan bekal
pendidikan yang cukup pada jenjan pendidikan sebelumnya, sehingga tidak siap
menghadapi materi pelajaran yang mereka hadapi. Kenyataan inilah yang melatar
belakangi pendirian kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam
Cerdikia.
Tahun 2007, kami
mengawali aktifitas pembinaan dengan membuka program pengajaran kepada beberapa
anak dari kalangan kurang mampu yang berjumlah 10 orang. Tujuannya adalah
mempersiapkan mereka dengan memberikan pelatihan sebagai bekal masuk Sekolah
Dasar. Sebagaimana kita ketahui bahwa materi pelajaran pada tingkat Sekolah
dasar menuntut anak didik mampu membaca, menulis dan berhitung, sedangkan bekal
pendidikan ini tidak mereka dapatkan pada jenjang pendidikan sebelumnya. Atas
rahmat dan karunia Allah SWT semata, dari 8 anak didik Kelompok Bermain (KB)
yang kami bina berhasil memenuhi tingkat perkembangan sesuai dengan umurnya,
dari 15 anak didik Taman Kanak-kanak kelompok A yang kami bina berhasil
memenuhi sesuai dengan berkembangan anak, dan dari 15 anak didik Taman Kanak-Kanak
(TK) kelompok B yang kami bina berhasil memenuhi keinginan dan persyaratan
masuk Sekolah Dasar (SD) bahkan ketika mereka mengikuti proses belajar di
Sekolah Dasar tersebut mereka berprestasi di kelasnya.
Untuk tahun
ini, minat masyarakat terhadap Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK)
Alam Cerdikia meningkat daripada tahun sebelumnya dan untuk tahun berikutnya
Insya Allah minat masyarakat semakin meningkat terhadap program pendidikan yang
kami tawarkan. Semakin banyak warga masyarakat yang mempercayakan pendidikan
usia dini anak-anak mereka kepada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak
(TK) Alam Cerdikia. Meskipun jumlah anak didik meningkat, hal ini tidak merubah
visi dan misi yayasan untuk tetap mempertahankan 4 hal:
1. Meningkatkan dan mempertahankan kualitas dan
layanan pendidikan
2. Biaya yang terjangkau
3. Pelaksanaan program pendidikan berkelanjutan
4. Professional dalam pengelolaan
B. Struktur Organisasi kelompok Bermain (KB) dan
Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
|
C. Visi dan Misi
D. Program yang Diselenggarakan
Program belajar
dalam kegiatan program Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Alam
Cerdikia merupakan rangkaian kegiatan anak yang dikemas dalam aspek-aspek
kemampuan belajar anak yanag didukukng dengan program Beyond Centers dan Circle
Time (BCCT). Yaitu konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata kedalam
kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimiliki
dengan penerapan kehidupan mereka sehari-hari meliputi:
1. Kecerdasaan linguistic, dikembangkan dengan
melatih berbicara, mendengar, memebaca, menulis dan bercerita
2. Kecerdasan logika matematika, yang dikembangkan
dengan berhitung, membedakan bentuk, menganalisa data dan bermain dengan
benda-benda
3. Kecerdasan visual, dikembangkan dengan
merangsang anak bermain balok-balok dan bentuk-bentuk geometri, melengkapi
puzzle, menggambar, melukis, menonton film, maupun bermain dengan daya khayal
(imajinasi)
4. Kecerdasan musical yang dapat dirangsang dengan
irama, nada, bunyi berirama dan terutama gerak tubuh
5. Kecerdasan kinertesik, dirangsang dengan gerak,
tarian, olahraga juga gerak tubuh
6. Kecerdasan naturalis, dikembangkan dengan
mengamati lingkungan, bercocok tanam, memelihara binatang, termasuk juga
mengamati fenomena alam seperti hujan, angin, banjir, pelangi, siang, malam,
panas, dingin, bulan dan matahari
7. Kecerdasan interpersonal, dikembangkan dengan
memberi rangsangan melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain peran,
dan memecahkan masalah dan konflik
8. Kecerdasan intrapersonal, yaitu kemampuan
memahami diri sendiri, percaya diri, mengontrol diri dan berlaku disiplin.
Dikembangkan dengan memberi rangsanagan untuk mematuhi peraturan yang berlaku
dan disepakati bersama
9. Kecerdasan spiritual, dikembangkan dengan
memberikan pemahaman dengan nilai-nilai moral
Kesembilan
dasar kecerdasan ini merupakan dasar penyusunan menu pembelanjaan yang mengacu
kepada komponen dasar dan hasil belajar yang harus dicapai dalam kelompok
belajar Pendidikan Dasar Anak. dan metode belajar disusun sedemikian rupa
berpedoman system BCCT.
E. Jadwal Kegiatan
1. Jadwal Program Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
Program
pendidikan akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
No
1.
2.
3.
|
KEGIATAN
|
WAKTU/BULAN PELAKSANAAN
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
||
Tahap
Persiapan
|
|||||||||||||
a.Sosialisasi
|
x
|
X
|
x
|
||||||||||
b.
|
x
|
x
|
|||||||||||
c.
|
x
|
x
|
|||||||||||
d.
|
x
|
||||||||||||
Tahap
Pelaksanaan
|
|||||||||||||
a.
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|||||||
b.
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|||||||
c.
|
x
|
x
|
|||||||||||
d.
|
x
|
||||||||||||
e.
|
x
|
||||||||||||
Tahp Tidak
Lanjut
|
x
|
2. Jadwal Belajar
Waktu
pelaksanaan proses belajar setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jum’at,
dengan waktu sebagi berikut:
a. Program Pendidikan kelompok Bermain (pukul
08.00 – 10.00 WIB)
b. Program Pendidikan Taman Kanak-Kanak (pukul
08.00 – 11.00 WIB)
3. Lokasi Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
Komplek Grand
Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan
Pamulang Kabupaten Sukabumi
F. Program Jangka Pendek dan Jangka Panjang
1. Program jangka pendek
§ Melengkapi
syarat administrasi Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK)
§ Melengkapi
alat-alat peraga yang menunjang proses KBM
§ Mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting
dalam membentuk karakter anak
§ Menciptakan
suasana lokasi pendidikan yang nyaman dan aman
§ Mengusulkan
bantuan operasional unutk kegiatan belajar mengajar
§ Mengusulkan
insentif bagi para pelajar
2. Program jangka panjang
§ Menjalin
kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha dan lembaga lain
§ Mengadakan
study banding dengan penyelenggara program pendidikan lain yang sudah lebih
baik
§ Mengusulkan
penambahan sarana dan prasarana
§ Mengadakan
konsolidasi dengan instasi terkait
G. Sasaran Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
1. Anak-anak Kelompok Bermain (KB) dengan usia 2 –
3 tahun
2. Anak-anak Taman Kanak-kanak (TK) dengan usia 4
– 6 tahun
3. Orangtua dari anak-anak usia 2 – 6 tahun
H. Tata Personalia Kelompok Bermain (KB) dan Taman
Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
Pembina
dan Pengurus Operasional Harian
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
Staff
Pengajar dan Karywan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam
Cerdikia
No
|
Nama
|
L/P
|
Tempat / Tgl Lahir
|
Pendidikan
|
Tugas
|
I. Sarana dan Prasarana
1. Bangunan Fisik (Tanah dan Gedung)
No
|
Jenis Kebutuhan
|
Jumlah Lokal
|
Kondisi
|
Keterangan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
2. Sarana bermain diluar
No
|
Jenis Kebutuhan
|
Jumlah
|
Kondisi
|
Keterangan
|
1
|
Papan luncur
|
1
|
Terawat baik
|
|
2
|
Jembatan
|
1
|
Terawat baik
|
|
3
|
Ayunan
|
1
|
Terawat baik
|
|
4
|
Puteran
|
2
|
Terawat Baik
|
3. Sarana bermain didalam
No
|
Jenis Kebutuhan
|
Jumlah
|
Kondisi
|
Keterangan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
||||
7
|
4. Sarana Lainnya
No
|
Jenis Kebutuhan
|
Jumlah
|
Kondisi
|
Keterangan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
J.
Pembiayaan
Pendanaan
didukung secara moril maupun materil dari:
§ Pengurus
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia
§ Iuran bulanan
dari orangtua / wali murid
No
|
Uraian
|
Volume
|
Jumlah Keseluruhan
|
Keterangan
|
1
|
Honor Pengajar
|
1 Bulan
|
Rp.2.300.000,-
|
|
2
|
Transport
Pengajar
|
1 Bulan
|
Rp.1.600.000,-
|
|
3
|
Alat Tulis
Kantor
|
1 Bulan
|
Rp. 200.000,-
|
|
4
|
Kebersihan/Keamanan
|
1 Bulan
|
Rp. 500.000,-
|
|
JUMLAH
|
Rp.4.600.000,-
|
YAYASAN INSAN CERDIKIA
PENYELENGGARA PROGRAM PENDIDIKAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ALAM
CERDIKIA
KELOMPOK BERMAIN (KB) DAN TAMAN KANAK-KANAK
(TK) ALAM CERDIKIA
Alamat:
Komplek Grand Residence Pondok Cabe Blok B4 No.1 Pamulang-Sukabumi Telp.
021-9827 1942
BAB
III
PENUTUP
Pendidikan
dasar untuk masyarakat terutama untuk generasi muda dan anak-anak harus
mendapatkan perhatian khusus, baik oleh lapisan masyarakat, pemerintah maupun
pengusaha. Dari berbagai penelitian telah terbukti bahwa perkembangan anak
apada awal akan berpengaruh pada tahap berikutnya dan akan meningkat
produktifitas kerja dimasa dewasanya.
Para ahli teori
perkembangan menyebutkan usia anak-anak sebagi “the Golden Age” (masa emas).
Sebab dari aspek pendidikan, stimulasi awal sangat diperlukan guna memberikan
rangsangan terhadap seluruh aspek perkembangan anak, yaitu meliputi:
· Penanaman nilai-nilai dasar (agama dan bukti
pekerti)
· Pembentukan sikap (disiplin dan kemandirian)
· Pengembangan kemampuan dasar (berbahasa,
motoric, kognitif, dan sosial)
Dalam
penyelenggaraan program pendidikan tentunya tidak terlepas dari biaya
operasional yang cukup serius untuk memotivasi dan mempertahan eksistensi
program pendidikan tersebut. Baik terhadap pengelola maupun peserta didik yang
berasal dari kalangan kurang mampu, untuk itulah perlu dibuat perencanaan yang
matang dan menyeluruh.
Demikian halnya
dengan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia, guna
menunjang kelangsungan hidup dan eksisitensinya, pengelola memutuskan memungut
iuran dari anak didik. Hal ini dimaksudkan unutk menunjang:
1.
Biaya
operasional dan biaya tenaga pendidik yang berkualitas dan berdedikasi
2.
Biaya sewa
gedung dan pembelian peraltan penunjang untuk proses belajar mengajar
3.
Biaya kebutuhan
danak didik berupa: seragam sekolah, buku paket, dsb.
Demikian
proposal ini dibuat, semoga cita-cita dari penyelenggaraan program kegiatan
pada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Alam Cerdikia dapat
terwujud sebagaimana diharapkan bersama. Partisipasi dukungan, bantuan serta
do’a dari semua pihak adalah bagian yang tidak terpisahkan demi terwujudnya
maksud dan tujuan dari cita-cita tersebut.
Semoga Allah
SWT senantiasa meridhoi usaha kita. Amin ya Robbal ‘alamin
Tertanda,
Dewan
Pembina
Kepala Penyelenggara Program
Yayasan Insan
cerdikia
KB-TK Alam Cerdikia
Langganan:
Postingan (Atom)