Rabu, 18 Mei 2016

3. Syarat Ijin Operasional Taman Penitipan Anak (TPA)




3.1. Ijin Operasional Baru
a. Surat permohonan mendirikan TPA
b. Mengisi formulir ijin pendirian TPA
c. Foto copy Akte Notaris (Yayasan Pendidikan) , bukan Panitia Pendirian
d. Daftar Pendidik/pengasuh dan tenaga medis
e. Daftar anak didik
f. Rencana jadwal pengasuhan / pelayanan
g. Denah ruangan dan peta lokasi
h. Surat keterangan tentang status tanah
i. Keadaan / kondisi tanah / gedung
j. Daftar inventaris / perlengkapan sekolah
k. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT, RW,
Lurah dan Camat
l. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat
m. Materai Rp. 6000,- (2 lembar)
n. Pas foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
o. Foto copy KTP calon Pimpinan /Penanggungjawab TPA (1 lembar)
3.2. Perpanjangan Ijin Operasional TPA
a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang
b. Laporan hasil pemeriksaan / peninjauan lokasi
c. Materai Rp. 6000 (2 lembar)
d. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 (1 lembar)
e. Foto copy KTP calon Pimpinan TPA (1 lembar)
Masa Berlaku Ijin Operasional TPA
– Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap = 3 tTahun
– Tahap Lanjutan = 3 Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar